Sabtu, 30 Juni 2012

Aku, Sahabat Terbaik Untuk Suamiku


Tidak ada manusia yang setuju untuk melewati kehidupan ini seorang ini. Suara fitrah hati dan logikanya menyatakan dan akan selalu menuntut sebuah kesempurnaan, yaitu pasangan hidup. Betapa indah jika dalam hidup ini kita menemukan seseorang yang begitu mengerti dan menerima apa adanya kita, dan itu berarti menjadi sebenar-benarnya pengisi kekosongan kita sebagai pribadi yang "setengah". Kehadiran manusia lain tersebut dalam hidup kita menjadikan kita merasa "satu" dan genap.  

Dan sebagai seorang yang berpasangan, siapa yang tidak ingin hadirnya sebuah rasa saling pengertian?. Semuanya pasti menginginkannya, bahkan pada pribadi yang jahat dan yang tidak pernah mengerti orang lain sekalipun, dalam hati kecilnya dia sangat membutuh kan pengertian dari orang lain, terkhusus adalah dari keluarganya sendiri. Ya begitulah adanya, walaupun hal itu secara tidak langsung mengindikasikan gambaran keegoisan dari seseorang, namun disadari atau tidak sebuah pengertian sangatlah menjadi salah satu pondasi dasar dari harmonisnya hubungan rumah tangga. Pengertian timbul karena kerelaan hati menjadikan pasangan kita bukan hanya sebagai suami lengkap dengan sederet atribut hak dan kewajibannya, namun keakraban dan kedekatan akan lebih terasa jika kita dapat menjadikan hubungan itu sebagai sebuah persahabatan yang akrab.

Sahabat berarti berbagi, berbagi kebahagiaan, kesukaan, beban dan atau kesedihan. Banyak orang yang merasa lebih nyaman saat berada bersama sahabatnya. Mereka dapat melakukan apapun dan menjadi begitu sangat terbuka saat berkumpul bersama, tentu saja dengan menanggalkan semua gengsi dan aturan yang terasa begitu mengikat. Jarakpun terasa sangat dekat sekali. Rasanya tak ada yang lebih memahami dan mengerti kecuali saat bersama sahabat. Namun ketika mereka kembali dalam rumah tangga,mereka menjadi pribadi yang berbeda. Entah karena tuntutan kewajiban atau alasan apapun yang lain, akhirnya mereka menjadi bukan diri mereka sendiri. Pertanyaan yang muncul kemudian, berapa lama mereka akan bertahan dalam hidup seperti itu? semua orang butuh menjadi diri sendiri dan diterima oleh orang lain dalam apa adanya mereka. Dan ternyata begitulah, menjadi sahabat dari pasangan terdekat kita yaitu suami ternyata sangatlah dibutuhkan.

Menjadi sahabat berarti menerima sepaket apapun yang dianugrahkan Allah kepada pasangan kita. Semua orang pasti memiliki kekurangan dan kelebihan. Seorang sahabat akan dengan pintar memaklumi dam selanjutnya mengolah semua itu supaya partnernya menjadi pribadi yang lebih baik dimasa depan.

...Seorang sahabat  adalah yang ketika orang lain merendahkan dan atau memandang sebelah mata diri kita, dia akan selalu dengan tangan terbuka menerima kita apa adanya tanpa topeng dan syarat apapun...
Menjadi sahabat berarti berani mendidik diri menjadi pengayom dan pendengar yang baik. Tidak perduli itu wanita ataupun pria, semua manusia punya saat dimana mereka akan merasa jatuh dan atau terpuruk. Disinilah arti "pekerjaan" seorang sahabat yang akan menjadi penyemangat sekaligus semangat untuk mengembalikan partnernya untuk tegak berdiri kembali seperti semula.

Menjadi sahabat berarti melengkapi. Betapa banyak pasangan yang ingin menjadikan pasangannya sebagai obyek pelampiasan dari obsesi atau egonya sendiri. Ketika melihat pasangannya melakukan hal yang bersinggungan dengan keinginannya, seketika itu meledaklah amarahnya. Namun, bukankah pernikahan itu adalah melengkapi bukan merubah?.

Menjadi sahabat berarti setia. Dimanapun dan kapanpun, seorang sahabat akan selalu merindukan sahabatnya. rasa pengertian dan suasana yang ketika bersamanya, tidak akan didapat saat berada bersama orang lain. Dan itulah yang akan membuat kita selalu akan mencintai pasangan kita.

Maka jadikanlah pasangan kita sebagai sahabat terbaik, dan jadilah sahabat yang baik untuk pasangan kita. Seorang sahabat  yang ketika orang lain meremehkan, merendahkan dan atau memandang sebelah mata diri kita tentang apapun, dia akan selalu dengan tangan terbuka menerima dan membahagiakan kita apa adanya tanpa topeng dan syarat apapun.

Mengapa Aku Harus Menikahimu?


Ini adalah kisah seorang pemuda tampan yang shalih dalam memilih calon istri,kisah ini tak bisa dipastikan fakta atau tidak, namun semoga pelajaran yang ada didalamnya dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama Muslimah yang belum menikah semoga menjadi renungan. Ia sangat tampan, taat (shalih), berpendidikan baik, orangtuanya menekannya untuk segera menikah.

Mereka, orangtuanya, telah memiliki banyak proposal yang datang, dan dia telah menolaknya semua. Orangtuanya berpikir, mungkin saja ada seseorang yang lain yang berada di pikirannya Namun setiap kali orangtuanya membawa seorang wanita ke rumah, pemuda itu selalu mengatakan "dia bukanlah orangnya!"

Pemuda itu menginginkan seorang gadis yang relijius dan mempraktekkan agamanya dengan baik (shalihah). Suatu malam, orangtuanya mengatur sebuah pertemuan untuknya, untuk bertemu dengan seorang gadis, yang relijius, dan mengamalkan agamanya. Pada malam itu, pemuda itu dan seorang gadis yang dibawa orangtuanya, dibiarkan untuk berbicara, dan saling menanyakan pertanyaan satu sama lainnya, seperti biasa.
Pemuda tampan itu, mengizinkan gadis itu untuk bertanya terlebih dahulu.
Gadis itu menanyakan banyak pertanyaan terhadap pemuda itu, dia menanyakan tentang kehidupan pemuda itu, pendidikannya, teman-temannya, keluarganya, kebiasaannya, hobinya, gaya hidupnya, apa yang ia sukai, masa lalunya, pengalamannya, bahkan ukuran sepatunya…
Si pemuda tampan menjawab semua pertanyaan gadis itu, tanpa melelahkan dan dengan sopan. Dengan tersenyum, gadis itu telah lebih dari satu jam, merasa bosan, karena ia sedari tadi yang bertanya-tanya, dan kemudian meminta pemuda itu, apakah ia ingin bertanya sesuatu padanya?
Pemuda itu mengatakan, baiklah, Saya hanya memiliki 3 pertanyaan. Gadis itu berpikir girang, baiklah hanya 3 pertanyaan, lemparkanlah.
Pemuda itu menanyakan pertanyaan 1:
Pemuda: Siapakah yang paling kamu cintai di dunia ini, seseorang yang dicintai yang tidak ada yang akan pernah mengalahkannya?
Gadis: Ini adalah pertanyaan mudah, ibuku. (katanya sambil tersenyum)
Pertanyaan ke-2
Pemuda: Kamu bilang, kamu banyak membaca Al-Qur'an, bisakah kamu memberitahuku surat mana yang kamu ketahui artinya?
Gadis: (Mendegar itu wajah si Gadis memerah dan malu), aku belum tahu artinya sama sekali, tetapi aku berharap segera mengetahuinya insya Allah, aku hanya sedikit sibuk.

Pertanyaan ke-3
Pemuda: Saya telah dilamar untuk menikah, dengan gadis-gadis yang jauh lebih cantik daripada dirimu, Mengapa saya harus menikahimu?
Gadis: (Mendengar itu si Gadis marah, dia mengadu ke orangtuanya dengan marah), Aku tidak ingin menikahi pria ini, dia menghina kecantikan dan kepintaranku. 
Dan akhirnya orangtua si pemuda sekali lagi tidak mencapai kesepakatan menikah. Kali ini orangtua si pemuda sangat marah, dan mengatakan "mengapa kamu membuat marah gadis itu, keluarganya sangat baik dan menyenangkan, dan mereka relijius seperti yang kamu inginkan. Mengapa kamu bertanya (seperti itu) kepada gadis itu? beritahu kami!".

1.    Pemuda itu mengatakan, Pertama aku bertanya kepadanya, siapa yang paling kamu cintai? dia menjawab, ibunya. (Orangtuanya mengatakan, "apa yang salah dengan itu?") pemuda itu menjawab, "Tidaklah dikatakan Muslim, hingga dia mencintai Allah dan RasulNya (shalallahu'alaihi wa sallam) melebihi siapapun di dunia ini". Jika seorang wanita mencintai Allah dan Nabi (shalallahu'alaihi wa sallam) lebih dari siapapun, dia akan mencintaiku dan menghormatiku, dan tetap setia padaku, karena cinta itu, dan ketakutannya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan kami akan berbagi cinta ini, karena cinta ini adalah yang lebih besar daripada nafsu untuk kecantikan.
2.    Pemuda itu berkata, kemudian aku bertanya, kamu banyak membaca Al-Qur'an, dapatkan kamu memberitahuku arti dari salah satu surat? dan dia mengatakan tidak, karena belum memiliki waktu. Maka aku pikir semua manusia itu mati, kecuali mereka yang memiliki ilmu. Dia telah hidup selama 20 tahun dan tidak menemukan waktu untuk mencari ilmu, mengapa Aku harus menikahi seorang wanita yang tidak mengetahui hak-hak dan kewajibannya, dan apa yang akan dia ajarkan kepada anak-anakku, kecuali bagaimana untuk menjadi lalai, karena wanita adalah madrasah (sekolah) dan guru terbaik. Dan seorang wanita yang tidak memiliki waktu untuk Allah, tidak akan memiliki waktu untuk suaminya.
3.    Pertanyaan ketiga yang aku tanyakan kepadanya, bahwa banyak gadis yang lebih cantik darinya, yang telah melamarku untuk menikah, mengapa Aku harus memilihmu? itulah mengapa dia mengadu, marah. (Orangtua si pemuda mengatakan bahwa itu adalah hal yang menyebalkan untuk dikatakan, mengapa kamu melakukan hal semacam itu, kita harus kembali meminta maaf). Si pemuda mengatakan bahwa Nabi (shalallahu'alaihi wa sallam) mengatakan "jangan marah, jangan marah, jangan marah", ketika ditanya bagaimana untuk menjadi shalih, karena kemarahan adalah datangnya dari setan. Jika seorang wanita tidak dapat mengontrol kemarahannya dengan orang asing yang baru saja ia temui, apakah kalian pikir dia akan dapat mengontrol amarah terhadap suaminya??

Pelajaran akhlak dari kisah tersebut adalah, pernikahan berdasarkan:
·         Ilmu, bukan hanya penampilan (kecantikan)
·         Amal, bukan hanya berceramah atau bukan hanya membaca
·         Mudah memaafkan, tidak mudah marah
·         Ketaatan/ketundukan/keshalihan, bukan sekedar nafsu
Dan memilih pasangan yang seharusnya:
·         Mencintai Allah lebih dari segalanya
·         Mencintai Rasulullah (shalallahu ‘alai wa sallam) melebihi manusia manapun
·         Memiliki ilmu Islam, dan beramal/berbuat sesuai itu.
·         Dapat mengontrol kemarahan
.  Dan mudah diajak bermusyawarah, dan semua hal yang sesuai dengan ketentuan Syari'at Islam.

Rasulullah shalalahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
"Wanita dinikahi karena empat hal, [pertama] karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Carilah yang agamanya baik, jika tidak maka kamu akan tersungkur fakir". (HR. Bukhori no. 5090, Muslim no. 1466).

Jika Kau Menjadi Istriku Nanti

Jika seorang lelaki ingin menarik hati seorang wanita, biasanya yang ditebarkan adalah berjuta-juta kata puitis bin manis, penuh janji-janji untuk memikat hati, “Jika kau menjadi istriku nanti, percayalah aku satu-satunya yang bisa membahagiakanmu,” atau  “Jika kau menjadi istriku nanti, hanya dirimu di hatiku” dan “bla…bla…bla…” Sang wanita pun tersipu malu, hidungnya kembang kempis, sambil menundukkan kepala, “Aih…aih…, abang bisa aja.” Onde mande, rancak bana !!!ALAMAK 

Lidah yang biasanya kelu untuk berbicara saat bertemu gebetan, tiba-tiba jadi luwes, kadang dibumbui ‘ancaman’ hanya karena keinginan untuk mendapatkan doi seorang. Kalo ada yang coba-coba main mata ama si doi, “Jangan macem-macem lu, gue punya nih!” Amboi… belum dinikahi kok udah ngaku-ngaku miliknya dia ya? Lha, yang udah nikah aja ngerti kalo pasangannya itu sebenarnya milik Allah SWT.

Emang iya sih, wanita biasanya lebih terpikat dengan lelaki yang bisa menyakinkan dirinya apabila ntar udah menikah bakal selalu sayang hingga ujung waktu, serta bisa membimbingnya kelak kepada keridhoan Allah SWT. 

Bukan lelaki yang janji-janji mulu, tanpa berbuat yang nyata, atau lelaki yang gak berani mengajaknya menikah dengan 1001 alasan yang di buat-buat.
Kalo lelaki yang datang serta mengucapkan janjinya itu adalah seseorang yang emang kita kenal taat ibadah, akhlak serta budi pekertinya laksana Rasulullah SAW atau Ali bin Abi Thalib r.a.,
ini sih gak perlu ditunda jawabannya, cepet-cepet kepala dianggukkan, daripada diambil orang lain, iya gak? Namun realita yang terjadi, terkadang yang datang itu justru tipe seperti Ramli, Si Raja Chatting, atau malah Arjuna, SiPencari Cinta, yang hanya mengumbar janji-janji palsu, lalu bagaimana sang wanita bisa percaya dan yakin dengan janjinya?

Nah…
Berarti masalahnya adalah bagaimana cara kita menjelaskan calon pasangan untuk percaya dengan kita? Pusying…pusying… gimana caranya ya?
Ih. .nyantai aja, semua itu telah diatur dalam syariat Islam kok, karena caranya bisa dengan proses ta’aruf.

Apa sih yang harus dilakukan dalam ta’aruf? Apa iya, seperti ucapan janji- janji seperti diatas?
Ta’aruf sering diartikan ‘perkenalan’, kalau dihubungkan dengan pernikahan maka ta’aruf adalah proses saling mengenal antara calon laki-laki dan perempuan sebelum proses khitbah dan pernikahan.

Karena itu perbincangan dalam ta’aruf menjadi sesuatu yang penting sebelum melangkah ke proses berikutnya. Pada tahapan ini setiap calon pasangan dapat saling mengukur diri, cocok gak ya dengan dirinya. Lalu, apa aja sih yang mesti diungkapkan kepada sang calon saat ta’aruf?

1.    Keadaan Keluarga
Jelasin ke calon pasangan tentang anggota keluarga masing-masing, berapa jumlah sodara, anak keberapa, gimana tingkat pendidikan, pekerjaan, dll. Bukan apa-apa, siapa tahu dapatcalon suami yang anak tunggal, bokap ama nyokap kaya 7 turunan, sholat dan ibadahnya bagus banget, guanteng abis, lagi kuliah di Jepang (ehm), pokoknya selangit deh! Kalo ketemu tipe begini, sebelum dia atau mediatornya selesai ngomong langsung kasih kode, panggil ortu ke dalam bentar, lalu bilang “Abi, boljug tuh kaya’ ginian jangan dianggurin nih. Moga-moga gak lama lagi langsung dikhitbah ya Bi, kan bisa diajak ke Jepang!” Lho?

2.    Harapan dan Prinsip Hidup
Warna kehidupan kelak ditentukan dengan visi misi suatu keluarga lho,terutama sang suami karena ia adalah qowwan dalam suatu keluarga.
Sebagai pemimpin ia laksana nahkoda sebuah bahtera, mau jalannya lempeng atau sradak-sruduk, itu adalah kemahirannya dalam memegang kemudi. Karena itu setiap calon pasangan kudu tau harapan dan prinsip hidup masing-masing. Misalnya nih, “Jika kau menjadi istriku nanti, harapanku semoga kita semakin dekat kepada Allah” atau “Jika kau menjadi istriku nanti, mari bersama mewujudkan keluarga sakinah, rahmah, mawaddah.” Kalo harapan dan janjinya seperti ini, kudu’ diterima tuh, insya Allah janjinya disaksikan Allah SWT dan para malaikat. Jadi kalo suatu saat dia gak nepatin janji, tinggal didoakan, “Ya Allah… suamiku omdo nih, janjinya gak ditepatin, coba deh sekali-kali dianya…,” hush…! Gak boleh doakan suami yang gak baik lho, siapa tahu ia-nya khilaf kan?

3.    Kesukaan dan Yang Tidak Disukai
Dari awal sebaiknya dijelasin apa yang disukai, atau apa yang kurang disukai, jadinya nanti pada saat telah menjalani kehidupan rumah tangga bisa saling memahami, karena toh udah dijelaskan dari awalnya. Dalam pelayaran bahtera rumah tangga butuh saling pengertian, contoh sederhananya, istri yang suka masakan pedas sekali-kali masaknya jangan terlalu pedas, karena suaminya kurang suka. Suami yang emang hobinya berantakin rumah (karena lama jadi bujangan), setelah menikah mungkin bisa belajar lebih rapi, dll.
Semua ini menjadi lebih mudah dilakukan karena telah dijelaskan saat
ta’aruf. Namun harus diingat, menikah itu bukan untuk merubah pasangan lho, namun juga lantas bukan bersikap seolah-olah belum menikah. Perubahan sikap dan kepribadian
dalam tingkat tertentu wajar aja-kan? Dan juga hendaknya perubahan yang terjadi adalah natural, tidak saling memaksa.

4.   Ketakwaan Calon Pasangan
Apa yang terpenting pada saat ta’aruf? Yang mestinya menduduki prioritas tertinggi adalah bagaimana nilai ketakwaan lelaki tersebut. Ketakwaan disini adalah ketaatan kepada Allah SWT lho, bukan nilai ‘KETAKutan WAlimahAN’ Karena apabila seorang lelaki senang, ia akan menghormati istrinya, dan jika ia tidak menyenanginya, ia tidak suka berbuat zalim kepadanya. Gimana dong caranya untuk melihat lelaki itu bertakwa atau tidak? Tanyakan kepada orang-orang yang dekat dengan dirinya, misalnya kerabat dekat, tetangga dekat, atau sahabatnya tentang ketaatannya menjalankan ketentuan pokok yang menjadi rukun Iman dan Islam dengan benar. Misalnya tentang sholat 5 waktu, puasa Ramadhan, atau pula gimana sikapnya kepada tetangga atau orang yang lebih tua, dan lain-lain. Apalagi bila lelaki itu juga rajin melakukan ibadah sunnah, wah… yang begini ini nih, ‘calon suami kesayangan Allah dan mertua.’ Inget lho, ta’aruf hanyalah proses mengenal, belum ada ikatan untuk kelak pasti akan menikah, kecuali kalau sudah masuk proses yang namanya khitbah. Nah kadang jadi ‘penyakit’ nih, karena alasan “Kan masih mau ta’aruf dulu…” lalu ta’rufnya buanyak buanget, sana-sini dita’arufin. Abis itu jadi bingung sendiri, “Yang mana ya yang mau diajak nikah, kok sana-sini ada kurangnya?”

Wah…, kalo nyari yang mulia seperti Khadijah, setaqwa Aisyah atau setabah Fatimah Az-Zahra, pertanyaannya apakah diri ini pun sesempurna Rasulullah SAW atau sesholeh Ali bin Abi Thalib r.a.? 

Nah lho…!!!!

*Khithbah dalam Pandangan Islam*

Di..kedalaman hatiku, tersembunyi harapan yang suci.. Tak, perlu engkau menyangsikan..
Lewat.. kesalihanmu yang terukir menghiasi dirimu,
tak perlu dengan.. kata-kata
Sungguh..hatiku kelu tuk’ mengungkapkan perasaanku..
Namun, penantianmu pada diriku, jangan salahkan..
Kalau memang..kau pilihkan aku, tunggu sampai aku datang..
Nanti kubawa kau pergi ke syurga abadi..
kini belumlah saatnya aku membalas cintamu… nantikan ku..di batas.. waktu..
         (Lirik dalam nasyid ‘Nantikanku di batas waktu’ oleh:Ed Coustic)




Manusia diciptakan oleh Allah Swt sebagai makhluk yang paling mulia, ia bukanlah sesosok makhluk yang sekedar memiliki jasad/organisme hidup, sehingga kehidupan yang dijalaninya pun bukan sekedar untuk tujuan memperoleh makan, tumbuh, berkembang-biak, lalu mati. Manusia diciptakan ke alam dunia ini disertai pula dengan berbagai potensi kehidupan yang diberikan oleh-Nya. Berbagai potensi kehidupan tersebut harus merupakan sesuatu yang disadari/difikirkan oleh manusia. Diantara potensi kehidupan tersebut adalah berupa naluri-naluri (gharaizh) yang diantaranya pula adalah naluri untuk melestarikan keturunan ataupun tertarik kepada lawan jenis (gharizatu na’u). Naluri ini merupakan dorongan yang muncul pada diri manusia ketika adanya stimulan dari luar. Sebagai contoh, suatu saat seorang ikhwan pernah merasakan perasaan yang ‘berbunga-bunga tidak karuan’ ketika di suatu tempat bertemu dengan seorang akhwat yang menurut penilaiannya, orang tersebut adalah sosok yang ‘special’ sehingga setiap kali berjumpa, memikirkan atau bahkan hanya sekedar mendengar namanya saja, tiba-tiba jantung ini bisa berdebar cepat dan kedua bibirpun akan menggeser menyimpul mesra. Kondisi ini tentunya juga dapat terjadi sebaliknya antara seorang akhwat terhadap seorang ikhwan.
Islam memandang ini sebagai hal yang fitrah (manusiawi) dan bukan hal yang tabu ataupun terlarang. Oleh karenanya dalam rangka menempatkan manusia agar tetap pada derajatnya sebagai makhluk yang mulia, maka Allah Swt menurunkan seperangkat aturan kehidupan yang harus diambil dan dijalankan oleh umat manusia yaitu Syari’at islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw, termasuk di dalamnya tercakup aturan untuk menyelesaikan masalah yang satu ini. Diantaranya adalah pengaturan mengenai khitbah (meminang) sebagai aktivitas syar’i yang harus dipilih oleh seorang muslim ketika dirinya terdiagnosa telah mengidap gejala-gejala terserang ‘virus merah jambu’ apalagi jika sudah sampai pada stadium yang akut (memangnya penyakit kanker?).


I. Pengertian Khithbah

Dalam merencanakan kehidupan berumah tangga, diantara langkah yang harus ditempuh oleh seorang ikhwan adalah menetapkan seorang akhwat yang diinginkan untuk menjadi calon istrinya. Secara syar’i ikhwan tersebut menjalaninya dengan melakukan khithbah (peminangan) kepada akhwat yang dikehendakinya. Adapun salah satu tujuan disyari’atkannya khithbah adalah agar masing-masing pihak dapat mengetahui calon pendamping hidupnya (Syamsudin Ramdhan, 2004:49).

Sedangkan menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaily (dalam MR. Kurnia, 2005:19) menjelaskan yang dimaksud Khithbah adalah menampakan keinginan menikah terhadap seorang perempuan tertentu dengan memberitahu perempuan yang dimaksud atau keluarganya (walinya). Selain itu Sayid Sabiq (ibid) juga menyatakan bahwa yang dikatakan seseorang sedang mengkhitbah seorang perempuan berarti ia memintanya untuk berkeluarga yaitu untuk dinikahi dengan cara-cara (wasilah) yang ma’ruf.

Islam telah menganjurkan dan bahkan memerintahkan kaum muslimin untuk melangsungkan pernikahan (An-Nabhaniy, 2001:146). Berkaitan dengan anjuran untuk menikah,Allah Swt, berfirman : 
 Nikahilah oleh kalian perempuan-perempuan yang kalian sukai (QS.An-Nisa [4]:3)
Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah Saw telah mengingatkan:
‘Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah sanggup memikul beban. Hendaklah ia segera menikah, karena hal itu dapat menundukan pandangan dan menjaga kehormatan. Sebaliknya siapa saja yang belum mampu, hendaklah ia shaum karena hal itu dapat menjadi perisai’.
Diantara peristiwa khithbah yang terjadi pada masa Rasulullah Saw, adalah yang dilakukan oleh sahabat beliau, Abdurrahman Bin ‘Auf yang mengkhithbah Ummu Hakim Binti Qarizh. Hadits riwayat Bukhari menjelaskannya sebagai berikut:
‘Abdurrahman Bin ‘Auf berkata kepada Ummu Hakim Binti Qarizh:”Maukah kamu menyerahkan urusanmu kepadaku?” Ia menjawab ”Baiklah!”, maka Ia (Abdurrahman Bin ‘Auf) berkata: “Kalau begitu, baiklah kamu saya nikahi.” (HR.Bukhari)
Abdurrahman Bin ‘Auf dan Ummu Hakim keduanya merupakan sahabat Rasulullah Saw. Ketika itu Ummu Hakim statusnya menjanda karena suaminya telah gugur dalam medan jihad fii sabilillah, kemudian Abdurrahman Bin Auf (yang masih sepupunya) datang kepadanya secara langsung untuk mengkhitbah sekaligus menikahinya.

Menurut Muhammad Thalib (2002:25) kejadian ini menunjukan seorang laki-laki boleh meminang secara langsung calon istrinya tanpa didampingi oleh orang tua atau walinya dan Rasulullah Saw tidak menegur atau menyalahkan Abdurrahman Bin ‘Auf atas kejadian ini.
Selain itu, seorang wanita juga diperbolehkan untuk meminta seorang laki-laki agar menjadi suaminya. Akan tetapi ia tidak boleh berkhalwat atau melakukan hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’at (Syamsudin Ramdhan, 2004:56). Kebolehan hal ini didasarkan pada sebuah riwayat berikut:

‘Pernah ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah Saw, seraya berkata ‘Wahai Rasulullah aku datang untuk menyerahkan diriku kepada Engkau’. Rasulullah Saw lalu melihatnya dengan menaikan dan menetapkan pandangannya. Ketika melihat bahwa Rasulullah tidak memberikan keputusannya, maka wanita itupun tertunduk” (HR.Bukhari)
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat difahami bahwa khithbah merupakan jalan untuk mengungkapkan maksud seorang ikhwan/akhwat kepada lawan jenisnya terkait dengan tujuan membangun sebuah kehidupan berumah tangga, baik dilakukan secara langsung (kepada calon) ataupun melalui perwakilan pihak lain.


Dalam beberapa dalil di atas telah diungkapkan tentang bagaimana proses khithbah dapat berlangsung, yaitu diantaranya khitbah dapat dilakukan sendiri oleh seorang ikhwan langsung kepada akhwatnya ataupun dengan mewakilkan, kemudian bisa juga dilakukan oleh seorang ikhwan kepada keluarga atau wali pihak akhwat. Selain itu ada beberapa hal yang juga perlu difahami ketika melakukan khitbah, antara lain:
a. Kebolehan Melihat Akhwat Yang Dikhithbah
Syamsudin Ramdhan (2004:54) mengungkapkan bahwa sebagian ulama berpendapat, diperbolehkan bagi pelamar untuk melihat wanita yang dilamarnya, tetapi ia tidak boleh melihat auratnya. Sebagaimana Jabir menuturkan bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda:
‘Jika salah seorang di antara kalian meminang seorang perempuan, sekiranya ia dapat melihat sesuatu darinya yang mampu menambah keinginan untuk menikahinya, maka hendaklah ia melihatnya. (HR. Abu Dawud dan Hakim).

Dibolehkannya melihat perempuan yang dikhitbah ini sebenarnya membawa banyak hikmah, diantaranya adalah dengan melihatnya akan lebih memantapkan hati untuk menikahinya. Kebolehan melihat ini adalah kekhususan pada saat mengkhithbah.
Sebagian ulama lagi membolehkan untuk melihat bukan hanya wajah dan telapak tangan, melainkan lebih dari itu karena wajah dan telapak tangan merupakan anggota badan perempuan yang terlihat sehari-hari. Sehingga perintah untuk melihat, dalam hadits tersebut tentu yang dimaksud bukan hanya wajah dan telapak tangan (MR.Kurnia, 2005:23)


b. Tidak Boleh Mengkhithbah Akhwat Yang Masih Dikhithbah Seorang Ikhwan
Seorang ikhwan tidak boleh mengkhithbah seorang akhwat yang masih berada dalam khitbah lainnya, kecuali setelah khithbah tersebut dilepaskan oleh ikhwan yang pertama atau karena alasan syar’i lainnya seperti meninggal dunia, dll (Syamsudin Ramdhan, 2004:55). Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw:

Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Tidak halal seorang mukmin menawar diatas tawaran saudaranya dan meminang (seorang wanita) diatas pinangan saudaranya hingga nyata (bahwa pinangan itu) sudah ditinggalkannya (HR. Muslim dan Ahmad)
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Saw bersabda:
Tidak boleh seorang pria melamar seorang wanita yang telah dilamar oleh saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya (HR. Abu Hurairah)
c. Seorang Akhwat Berhak untuk Menerima ataupun Menolak Khithbah
An-Nabhaniy (2001:161) mengungkapkan bahwa jika seorang wanita telah dilamar, maka dirinyalah yang berhak untuk menerima ataupun menolak calon suaminya, bukan hak salah seorang walinya ataupun orang-orang yang akan mengawinkannya tanpa seizin wanita yang bersangkutan, dan dia pun tidak boleh dihalang-halangi untuk menikah.
Dalam hal ini, Rasulullah Saw bersabda:
Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis harus dimintai izinnya, dan izinnya adalah diamnya (HR.Ibnu Abbas)
Adapun Abu Hurairah menuturkan hadits Rasulullah Saw sebagai berikut:
Rasulullah Saw bersabda,
’Seorang janda tidak dinikahi kecuali setelah dilamar, sedangkan seorang gadis tidak dinikahi kecuali setelah diminta izinnya’ Para sahabat lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana bentuk izinnya?’ Beliau menjawab,’Izinnya adalah diamnya’.
Hadits-hadits di atas seluruhnya menunjukan dengan jelas bahwa seorang wanita yang tidak dimintai izinya ketika hendak dinikahkan (oleh orang tua/walinya) maka pernikahannya dianggap tidak sempurna. Jika ia menolak pernikahannya itu atau menikah secara terpaksa, berarti akad pernikahannya rusak, kecuali jika ia berbalik pikiran atau ridha.


d. Tidak Menandai Khithbah Dengan Tukar Cincin
Aktivitas tukar cincin adalah saling memberikan cincin (untuk dipakai) antara calon suami dan calon istri sebagai pertanda adanya ikatan pertunangan di antara mereka. Aktivitas ini biasanya dianggap lumrah oleh sebagian besar masyarakat.
Menurut Muhammad Thalib (2002:48) bertukar cincin bukan merupakan cara islam melainkan cara bangsa Roma (eropa) yang mendapat pengesahan dari gereja. Jadi, saling tukar cincin pada mulanya bukan merupakan cara umat kristiani pula, melainkan warisan kebudayaan bangsa Romawi. Berkaitan dengan hal ini, maka Rasulullah Saw melarang kaum muslimin untuk meniru-niru kebiasaan kaum kafir. Ia bersabda:
Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka (HR. Abu Dawud)

e. Khitbah Bukanlah Setengah Pernikahan
Kekeliruan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat tentang khithbah sering menggiring mereka pada anggapan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan yang telah melangsungkan peminangan, maka ia boleh melakukan sebagian aktivitas seperti suami-istri asal tidak kelewat batas. Misalnya, jalan berduaan, ngobrol berduaan, dll.

Menurut MR Kurnia (2005:25) khitbah bukanlah pernikahan, sehingga akad khitbah bukanlah akad pernikahan. Khithbah sebenarnya hanya merupakan janji kedua pihak untuk menikah pada waktu yang disepakati. Dengan demikian setelah akad khithbah dilangsungkan, maka status bagi keduanya adalah tetap orang asing (bukan mahram) antara satu dengan lainnya.
Kendati demikian, dalam menjalankan proses khitbah diantara keduanya boleh saling melakukan kebaikan seperti saling memberikan hadiah, menanyakan kepribadian masing-masing (karakter, kesukaan), cara pandang, sikap, dsb. Hal ini karena, khithbah memang merupakan sarana untuk dapat saling mengenal lebih jauh satu sama lain dengan cara yang ma’ruf.

Berkaitan dengan pemberian hadiah, Rasulullah Saw bersabda:
‘Saling memberikan hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai’ (HR.Abu Hurairah)
Selain itu, Allah Swt juga telah memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk senantiasa bertakwa kepada-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah perkataan yang benar (QS. Al-Ahzab [33]:70)
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, (QS. An-Nur [24]:30-31)

Kurun waktu khithbah adalah rentang waktu antara diterimanya khithbah (akad khithbah) hingga dilangsungkannya pernikahan (akad nikah) (Muhamad Thalib, 2002:69)
Bagi seorang ikhwan yang telah mengkhithbah akhwat, berapa lamakah rentang waktu yang harus ia lewati hingga ia dapat melangsungkan pernikahan dengannya?

Berdasarkan peristiwa khithbah yang terjadi pada masa Rasulullah Saw yaitu antara Abdurrahman Bin ‘Auf terhadap Ummu Hakim Binti Qarizh, dimana Abdurahman Bin ‘Auf telah melakukan pengkhitbahan secara langsung kepada Ummu Hakim kemudian dilangsungkan pula pernikahannya pada waktu itu. Terhadap kejadian ini Rasulullah tidak menyalahkan perbuatan Abdurahman Bin ‘Auf, yang berarti pula hal ini menunjukan persetujuan Beliau Saw.
Jadi, sebenarnya tidak ada batasan waktu yang pasti untuk melangsungkan pernikahan pasca dilakukannya khithbah, apakah 1 hari, 1 minggu, 1 bulan, atau bahkan satu tahun setelahnya. Hanya saja berkaitan dengan hal ini, syara’ juga menganjurkan untuk menyegerakan suatu perbuatan kebaikan apabila telah diniatkan. 
Rasulullah Saw telah mengingatkan:
Bersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan malam yang gelap. (saat itu) di pagi harinya seseorang beriman tetapi di sore harinya ia menjadi kafir. Di sore hari seseorang beriman tapi di pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamannya dengan harta dunia (HR.Muslim dan Abu Hurayrah)

Melaksanakan pernikahan dengan segera apabila segala sesuatunya telah disiapkan dan dimantapkan (terutama niat dan ilmu, selain juga tidak mengabaikan kebutuhan materi) merupakan hal yang dianjurkan.
Firman Allah Swt:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian*] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. AnNur[24]:32)
Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
Rasulullah Saw bersabda:
Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian telah mampu untuk kawin maka menikahlah (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)
Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah Swt, yaitu Pejuang di jalan Allah, mukatib (budak yang membeli dirinya dari tuannya) yang mau melunasi pembayarannya, dan orang yang menikah karena hendak menjauhkan diri dari perkara haram. (HR. At-Turmudzi)
Dengan demikian dalam menetapkan rentang waktu antara khithbah hingga pernikahan, tergantung pada kesiapan dan kesepakatan kedua belah pihak (dan keluarganya) sehingga kesepakatan diantara keduanyalah yang menjadi acuan untuk menetapkan waktu pelaksanaan pernikahan setelah mempertimbangkan berbagai hal dan kemampuan yang mendukung terlaksananya pernikahan tersebut.

Apabila rentang antara khithbah dengan pernikahan ternyata cukup jauh, maka harus tetap adanya upaya untuk saling menjaga diri dalam keimanan dan ketakawaan kepada Allah Swt. Karena dalam rentang ‘masa penantian’ tersebut sangat mungkin muncul godaan-godaan untuk terjerumus pada pelanggaran syari’at ataupun godaan untuk berpaling kepada seorang calon yang lain, dan sebagainya. Namun bagi seorang mukmin tentu harus mewaspadai hal ini, sehingga senantiasa diperlukan adanya upaya diantara keduanya untuk saling berkomunikasi dan mengingatkan pada ketakwaan, yaitu:
Dan barang siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia shaum karena sesungguhnya shaum itu merupakan benteng (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Barang siapa beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak boleh sekali-kali ia menyendiri dengan seorang perempuan yang tidak disertai mahramnya, sebab nanti yang ketiganya adalah syetan (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah [9]:71)
Ataupun, juga perintah-Nya:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS.Al-Maidah[5]:2) 
Keberlangsungan khitbah pada waktunya akan berakhir pada satu diantara dua pilihan yaitu berlangsungnya akad pernikahan atau terjadinya pembatalan khitbah. Kedua hal ini merupakan konsekuensi yang relevan dengan fungsi dan tujuan khithbah itu sendiri, sehingga jangan sampai dianggap sebagai ending of story yang harus dipaksakan. Karena pernikahan yang terpaksa hukumnya tidak sah, dan pembatalan khithbah tanpa alasan yang syar’i juga tidak diperkenankan.

IV. Pembatalan Khithbah
Dalam melangsungkan proses khithbah, terdapat banyak hal yang akan ditemukan oleh kedua belah pihak (ikhwan-akhwat) terhadap keadaan, karakter, sikap, dan sebagainya, satu sama lain. Sehingga berkaitan dengan fungsi khithbah itu sendiri yaitu sebagai gerbang menuju pernikahan yang di dalamnya terdapat aktifitas saling mengenal (ta’aruf) lebih jauh dengan cara yang ma’ruf, maka apabila ketika dalam aktifitas ta’aruf tersebut salah satu pihak menilai dan mempertimbangkan adanya ketidakcocokan antara dirinya terhadap calon pasangannya ataupun sebaliknya, ia berhak untuk membatalkan khithbah tersebut.
 
Pembatalan khithbah merupakan hal yang wajar, bukanlah hal yang berlebihan. Menganggap hal ini secara berlebihan merupakan perbuatan yang keliru, misal ada anggapan bahwa pembatalan khithbah terjadi karena adanya penilaian bahwa salah satu calon bagi calon yang lainnya memiliki banyak kekurangan kemudian ia pun menganggap sebagai pihak yang tidak akan pernah dapat menikah dengan orang lain nantinya (setelah diputuskan cintanya) karena saat ini pun kekurangan-kekurangan tersebut dinilai telah berimplikasi pada kegagalan khithbahnya dengan seseorang. Padahal itu hanyalah sikap skeptis yang muncul pada dirinya karena lebih terdorong oleh emosional dan kelemahan iman.
Seperti halnya dalam mengawali khithbah maka ketika akan mengakhiri khithbah dengan pembatalanpun harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf dan tidak menyalahi ketentuan syara’. Dalam membatalkan khithbah, hal yang perlu diperhatikan adalah adanya alasan-alasan syar’i yang membolehkan pembatalan tersebut terjadi. Misalnya salah satu ataupun kedua belah pihak menemukan kekurangan-kekurangan pada diri calonnya dan ia menilai kekurangan tersebut bersifat prinsip (fatal) seperti dimilikinya akhlak yang rusak (gemar bermaksiat), berpandangan hidup yang menyimpang dari mabda islam, memiliki kelainan seksual, berpenyakit menular yang membahayakan, serta alasan-alasan lain yang dinilai dapat menghambat keberlangsungan kehidupan rumah tangga nantinya apabila berbagai kekurangan tersebut ternyata sulit untuk diubah. Selain pertimbangan berbagai uzur tersebut, pembatalan khithbah juga berlaku apabila adanya qada dari Allah Swt semisal kematian yang menimpa salah satu calon ataupun keduanya sebelum dilangsungkan akad pernikahan. Selain atas dasar alasan-alasan yang syar’i, maka pembatalan khithbah tidak boleh dilakukan, karena hal itu hanya akan menyakiti satu sama lain dan merupakan ciri dari orang-orang yang munafik, karena telah menyalahi janji untuk menikahi pihak yang dikhithbahnya.
Rasulullah saw bersabda:
Sifat orang munafik itu ada tiga; apabila berkata ia berdusta, bila berjanji, ia menyalahi, dan bila dipercaya ia berkhianat. (HR. Bukhari)
Adapun berkaitan dengan sesuatu benda yang pernah diberikan sebagai hadiah/ hibah dan dilakukan sebelum pembatalan khithbah, maka sesuatu/benda tersebut tetap menjadi hak milik pihak penerima. Pihak pemberi, juga tidak boleh meminta kembali sesuatu/ benda yang pernah diberikannya tersebut.

Rasulullah Saw pernah bersabda:
Tidak halal seseorang yang telah memberikan sesuatu atau menghibahkan sesuatu, meminta kembali barangnya, kecuali pemberian ayah kepada anaknya (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmizi, dan Nasa’i dari Ibnu Abbas)
Muhammad Thalib (2002:76) mengungkapkan sebagai berikut, membatalkan pinangan adalah menjadi hak masing-masing yang tadinya telah mengikat perjanjian. Terhadap orang yang menyalahi janji dalam pinangan, islam tidak menjatuhkan hukuman materiil, sekalipun perbuatan tersebut dipandang cela oleh sebagian orang.

Mahar yang telah diberikan oleh peminang (untuk pernikahan nantinya) kepada pinangannya berhak diminta kembali bila akad pernikahannya tidak jadi (karena mahar itu hanya diberikan sebagai ganti dan imbalan dalam pernikahan). Selama akad pernikahan belum terjadi, maka pihak perempuan belum mempunyai hak untuk memanfaatkan mahar tersebut sekalipun telah ia dapatkan.
Adapun berbagai pemberian dan hadiah (selain mahar) maka hukumnya berbeda dengan hukum mahar, yaitu sebagai hibah. Secara syar’i, hibah tidak boleh diminta kembali, karena merupakan suatu derma sukarela dan tidak bersifat sebagai penggantian atas sesuatu. Bila barang yang dihibahkan telah diterima dari si pemberi, maka bagi pihak penerima barang tersebut sudah menjadi kepemilikan bagi dirinya dan ia berhak untuk memanfaatkannya.
Iwan Januar (2005:4) mengungkapkan bahwa sikap terbaik ketika seorang mukmin menghadapi kenyataan ini (pembatalan khithbah) adalah berserah diri kepada Allah Swt serta hanya memohon kebaikan kepada-Nya.

Rasulullah Saw, bersabda:
Menakjubkan keadaan seorang mukmin! Sebab, segala keadaannya untuknya adalah baik, dan tidak mungkin terjadi demikian kecuali bagi seorang mukmin: Jika ia mendapat nikmat maka ia bersyukur, maka syukur itu baik baginya. Dan jika ia menderita kesusahan ia bersabar, maka itupun baik baginya. (HR. Muslim)

Demikianlah sekilas pandangan tentang proses khitbah serta beberapa hal yang terkait di dalamnya, semoga dapat memberikan pencerahan dan motivasi kepada sahabat-sahabat untuk segera merealisasikan keinginan yang selama ini telah menggebu-deru, namun masih terpendam dalam seolah enggan untuk nampak kepermukaan karena terkekang oleh perasaan malu-malu dan unselfconffident (tidak percaya diri). Padahal, sesungguhnya ia merupakan sesuatu yang wajar dan boleh kita lakukan dengan disertai adanya kesiapan untuk memikul apapun resikonya

Wallahu a'lam bish showab.